a. Tanda Umum,
dipakai secara umum oleh semua anggota pramuka yang sudah dilantik, baik putra
maupun putri.
Macamnya :
Macamnya :
·
tanda tutup kepala,
·
setangan/pita leher,
·
tanda pelantikan,
·
tanda harian,
·
tanda WOSM
b. Tanda satuan,
menunjukkan satuan/ kwatir tertentu, tempat seorang anggota gerakan pramuka
bergabung.
Macamnya :
Macamnya :
· Tanda
barung/regu/sangga
· Gugus
depan
· Kwatir
· Mabi
· Krida
· Saka
· Lencana
Daerah
· Satuan,
dll.
c. Tanda Jabatan,
menunjukkan jabatan dan tanggung jawab seorang anggota gerakan pramuka dalam
lingkungan organisasi gerakan pramuka.
Macamnya :
Macamnya :
· Tanda
pemimpin/wakil barung/regu/sangga.
· Sulung,
Pratama, Pradana
· Pemimpin/wakil
Krida/saka
· Dewan
kerja, Pembina, pembantu Pembina, Pelatih, andalan, pembimbing, pamong saka,
dewan saka, dll.
d. Tanda Kecakapan,
menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat,
usaha seorang pramuka dalam bidang tertentu sesuai golongan usianya.
Macamnya
:
· TKU/TKK
· Pramuka
Garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.
e. Tanda Kehormatan,
menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa,
darma baktinya, dll yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi gerakan pramuka,
kepramukaan, masyarakat, bangsa, Negara, dan umat manusia.
Macamnya :
Macamnya :
· Peserta
didik : tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan.
· Orang
dewasa : panca warsa, darma bakti, wiratama,, melati, tunas kelapa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar