Selasa, 25 Februari 2014

TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA



a.      Tanda Umum, dipakai secara umum oleh semua anggota pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri.
Macamnya :
·         tanda tutup kepala,
·         setangan/pita leher,
·         tanda pelantikan,
·         tanda harian,
·         tanda WOSM

b.      Tanda satuan, menunjukkan satuan/ kwatir tertentu, tempat seorang anggota gerakan pramuka bergabung.
Macamnya :
·      Tanda barung/regu/sangga
·      Gugus depan
·      Kwatir
·      Mabi
·      Krida
·      Saka
·      Lencana Daerah
·      Satuan, dll.

c.       Tanda Jabatan, menunjukkan jabatan dan tanggung jawab seorang anggota gerakan pramuka dalam lingkungan organisasi gerakan pramuka.
Macamnya :
·      Tanda pemimpin/wakil barung/regu/sangga.
·      Sulung, Pratama, Pradana
·      Pemimpin/wakil Krida/saka
·      Dewan kerja, Pembina, pembantu Pembina, Pelatih, andalan, pembimbing, pamong saka, dewan saka, dll.

d.      Tanda Kecakapan, menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat, usaha seorang pramuka dalam bidang tertentu sesuai golongan usianya.
Macamnya :
·      TKU/TKK
·      Pramuka Garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.

e.       Tanda Kehormatan, menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya, dll yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi gerakan pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, Negara, dan umat manusia.
Macamnya :
·      Peserta didik : tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan.
·      Orang dewasa : panca warsa, darma bakti, wiratama,, melati, tunas kelapa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar